-->








Pemkab Abdya Mutasi 48 Pejabat Eselon III dan IV

18 Februari, 2020, 16.59 WIB Last Updated 2020-02-18T09:59:15Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melakukan mutasi dan rotasi posisi jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkab setempat. Pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Nyakseh di Aula mesjid komplek perkantoran daerah setempat, Selasa (18/02/2020). 

Mutasi dan rotasi jabatan bagi sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkab Abdya berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya, nomor BKPSDM 821.23/30/2020 dan nomor BKPSDM 821.24/31/2020, tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintahan kabupaten Abdya.

Dalam sambutan Bupati Abdya yang dibacakan Asisten administrasi umum Setdakab Abdya Nyakseh menyebutkan, mutasi merupakan hal biasa dilakukan dalam sebuah organisasi. Oleh karena itu aparatur pemerintah dituntut untuk menerapkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel yang dibaringi dengan sikap kooperatif, responsif dalam menghadapi berbagai masalah. 

"Kepada yang baru dilantik bekerjalah dengan sepenuh hati dan berusaha mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta mampu memberikan pelayanan publik lebih prima, cepat, hemat, efektif serta efisien," ungkapnya. 

Lebih lanjut, katanya, bagi yang baru menduduki jabatan baru dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan mitra kerja di bidang lainnya, sehingga akan meminimalisir adanya program dan kegiatan yang bersifat sektoral. 

Dia menambahkan lagi, diera keterbukaan informasi ini para pejabat yang baru dilantik juga dituntut untuk mampu mengembangkan komunikasi publik yang baik sebagai bagian dari pelayanan prima, sikap ini akan sangat membantu sebagai upaya pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat. 

Untuk itu, sikap dan moralitas sebagai aparatur pemerintah sangat penting untuk dijaga karena dengan semua itu pekerjaan dan kegiatan akan lebih mudah dilaksanakan. Jadikanlah tugas dan tanggung jawab serta jabatan, sebagai landasan berpijak sekaligus rambu-rambu untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan koridor hukum. 

"Semoga apa yang kami sampaikan pada kesempatan ini menjadi bahan renungan sekaligus referensi dalam melaksanakan tugas demi meraih kesuksesan," demikian ungkap Nyakseh.

Hadir pada kesempatan itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, para asisten, kepala dinas, badan dan kantor serta tamu undangan lainnya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini