-->

PKH UIN Ar-Raniry Tolak Keras Revisi Pasal Syariat Islam dalam UUPA

18 September, 2020, 12.25 WIB Last Updated 2020-09-18T09:09:16Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -  Tim Khusus Uji Konsep RUU PA dari Badan Keahlian, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI, berkunjung ke Fakultas Syariah dan Hukum (Fsh), Uin Ar-Raniry, Kamis (17/09/2020).

Tim tersebut diketaui oleh Mardisontori, S .Ag., LL.M., anggota Tim, Achmadudin Rajab, SH, MH, Debora Sanur Lindawaty, diterima di Fakultas Syari'ah dan Hukum (Fsh) UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, oleh Dekan Muhammmad Siddiq PhD.

Dalam kegitan tersebut, ikut dihadiri oleh Guru Besar di Bidang Hukum Fakultas Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (Fsh), Sarung Prof Hamid, SH, MH, Dekan Fisip Uin Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Ernita Dewi, dan Ketua Pusat Klinik Hukum Fsh UIN Ar-Raniry Banda Aceh Badri Hasan Sulaiman, S.HI, MH. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang RKU Fakultas Syariah dan Hukum.

Kedatangan Tim yang mengumpulkan data dan informasi Naskah Akademik (NA) yang telah menjadi Draf RUU, mereka membawa misi bahwa undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Tahun 2006, harus direvisi dan datang kembali, karena UU Pemerintahan Aceh, yang telah berumur lebih 14 (empat belas) tahun, mundur sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006 hingga tahun 2020, tersebut berbeda dengan undang-undang otonomi daerah pada umumnya dalam beberapa hal.

Dari pandangan Tim Perancang dan Perumus UUPA tersebut, bahwa UUPA banyak hal yang diatur secara spesifik terkait dengan pemilihan kepala daerah / wakil kepala daerah, juga partai lokal dan lain-lain. Berbeda dengan undang-undang otonomi daerah pada umumnya, misalnya undang-undang mengenai pilkada dan pemilihan umum, maka pengaturan yang ada dalam UU tentang Pemerintahan Aceh dianngap harus selaras dengan undang-undang pemilu tersebut. Undang-undang mengenai Pilkada dan undang-undang mengenai Pemilihan Umum pun telah mengalami beberapa kali perubahan sehingga harus disesuaikan dengan UU tentang Pemerintahan Aceh.

UU Pemerintahan Aceh, tata cara yang perlu diubah diakibatkan telah adanya Putusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), maka perlu ada tinjak lanjut dari Putusan MK dalam bentuk perubahan undang-undang. Hal perubahan yang terkait, antara lain, terdapat dalam Pasal 67 Ayat 2, menganai syarat Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, antara lain terkait usia calon, yang diatur pada poin (e). berumur sekurang-kurang 30 (tiga puluh) tahun, dan pada yang diatur pada titik (b). menjalankan syariat agamnya, dan pada point (g). dengan mantan terpidana yang maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan lain-lain.

Menyikapi materi muatan yang terdapat dalam Pasal 67 mengenai syarat calon kepala daerah / wakil kepala daerah dan Pasal 256 mengenai calon independen dalam UUPA, 2 (dua) pasal ini masuk dalam rencana akan dihapus dalam draf rancangan yang baru.

Dekan Fakultas Sariah Muhammad Siddiq Armia, MH, PsD, dalam kata krisisnya menyikapi masalah syarat calon kepala daerah di Aceh yang harus beragama Islam adalah konkwensi logis dari pelaksanaan syariat Islam dan bagian dari adanya kearifan lokal (local Wisdom), seperti di Bali dengan agama Hindunya , di Papua dengan Agama kristenya dan lain-lain. Di negara-negara bagian di eropah pun, pengaturan ini sebagai konsensus konstitusional dan bagian dari prinsip mayoritas tunggal, yang di Amerika misalnya calon Presiden di Amerika, harus menunjukkan sertifikat babtisnya dari geraja.

Pandangan yang serupa juga disampai oleh Guru Besar Fakultas Syari'ah dan Hukum (Fsh), Prof. A. Hamid Saroeng, SH, MH, ketika ditanyai pendapat beliau mengenai persolan calon kepala daerah yang diatur pada Pasal 67, ayat (2), pada poin (b). menjalankan syariat agamanya, Prof. A. Hamid Saroeng, sepakat bahwa pada poin (b) tersebut harus tertulis jelas, menjalankan Syariat Islam. Prof Hamid menilai seorang calon kepala daerah di Aceh wajib beragama islam, mengibaratkan bahwa syariat adalah jantungnya orang Aceh yang selalu memompa darah, kalau jantungnya sudah tidak ada lagi, maka darah tidak bisa dipompa lagi. Dalam hal batas usia pencalonan sekurang-kurang 30 tahun, Prof A. Hamid Saroeng menilai sebagai batas minimal yang bisa ditolerir, bahkan kalau lebih usianya akan lebih baik lagi,

Dalam kesempatan yang lain Dr. Ernita Dewi selaku Dekan Fisp UIN, Banda Aceh, juga punya pandangan yang sama bahwa bahwa calon kepala daerah wajib beragama Islam bahkan ia merekomendasikan seorang calon bisa baca Al-Quran. Disamping itu, menghimbau kepada penyelenggara Negara, khususnya penyelenggra pemilu di Aceh oleh KIP Aceh kedepan harus lebih adil dan transparan dalam pelaksanaannya, tutur Anita.

Menyikapi fenomena Revisi dan Rencana perubahan UUPAceh oleh DPR RI, Ketua Pusat klinik hukum FSH Badri hasan Sulaiman, menolak keras Revis UUPA, khususnya tentang pasal menganai syariat Islam, Badri Hasan menilai bahwa Revisi terhadap UUPA tersebut dapat dilakukan sembarangan dan tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat, dikhawatirkan hal tersebut akan menuai konflik dan persolan baru di Aceh.

"UUPA bagi masyarakat Aceh adalah sebagai penjabaran dari hasil perjanjian damai antara pihak Pemerintah Indonesia dan Pihak Gerakan Aceh merdeka yang sudah dituangkan dalam bentuk MOU Helsinky yang difasilitasi oleh Martty Ahtisaari presiden Finllandia ke 10 di Swedia," katanya.

Urusan mengenai masalah Undang-undang Pemerintahan Aceh, yang merupakan jabaran dari klausa 1.1.2, MoU Helsinky, arus bahwa Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip, di antaranya sebagai berikut:

Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh, Kebijakan administratif yang diambil oleh pemerintah Indonesia terkait dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan kepala pemerintah Aceh.

Maka diharapakan kepada perancang Undang-undang dan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, kiranya setiap urusan yang berkaitan dengan Otonomi Khusus Aceh, harus dikonsultasi secara seksama dengan masyarakat Aceh dan DPRA.

Dalam hal kegiatan Revisi pun ternyata diterpaksakan harus dilakukan, Badri Hasan selaku ketua pusat Klinik Hukum, UIN Ar-Raniry meminta maaf kepada tim khusus yang mencintai agar benar-benar memperjuangkan penuangan prinsip-prinsip keadilan hukum, kemamfatan serta kesejahteraan bagi rakyat dalam Undang-Undang dalam bentuk apapun untuk Aceh. Namun Badri mengklaimrakn bahwa para pembuat aturan hukum dewas sering tidak mampu menjadi produsen keadilan (produser keadilan) untuk memperjuangkan kepentingan rakyat secara demokrasi.

“Semestinya beberapa orang cerdas dan terhormat tidak boleh merampas kedaulatan rakyat meski kelompok tersebut sudah nyata menjadi pembebas rakyat dari penindasan yang dilakukan orang atau kelompok lain. Ketika para elit hukum dan politik terus menerus menabuh gendrang seterianisme yang lebih menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dan kepentingan masing-masing, kondisi rakyat dan bangsa ini tidak akan pernah mengalami perubahan yang konstuktif sekaligus dinamis. Pembangunan bangsa disegala Sektor tidak akan pernah terjadi," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini