-->








Kemendagri: Pilkada di 2024, Tapi KIP Aceh Buat Jadwal Pilkada 2022

14 Februari, 2021, 07.38 WIB Last Updated 2021-02-14T00:38:43Z
Ilustrasi

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, pemilihan kepala daerah Aceh, dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.

"Sesuai UU pilkada Pasal 201 ayat (8) Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan 2024," tegasnya menanggapi rencana penundaan pilkada di Provinsi Aceh, Sabtu (13/2).

Adapun bunyi dari Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pada 2022, ada 21 kepala daerah hasil pemilihan 2017, yang akan habis masa jabatannya. Bahtiar menjelaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU Pemilu yang ada. Adapun fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi sehingga revisi UU Pemilu perlu ditunda.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membuat tahapan, jadwal, dan program untuk pemilihan 2022 dan meminta pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, KPU RI meminta KIP Aceh untuk melakukan penundaan menunggu keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Apabila UU Pemilu tidak direvisi, pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Dalam surat surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra, Kamis (11/2), KPU RI mengatakan tahapan, program, dan jadwal pilkada Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022.

Penundaan penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, menunggu hingga dikeluarkannya keputusan sesuai Undang-Undang No.6/2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

" Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak," demikian salah satu poin bunyi surat tersebut.[Media Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini