-->








Kasus Perambahan Hutan Mangrove di Langsa dalam Penanganan Pihak Kementerian LHK

15 Juli, 2021, 19.21 WIB Last Updated 2021-07-15T12:21:22Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Perkara dugaan pengalihan fungsi dan perambahan hutan mangrove di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro oleh beberapa Oknum Pejabat Pemko Langsa yang dilaporkan LSM Gadjah Puteh kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasannya.


Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly saat ditemui LintasAtjeh.com, Kamis (15/07/2021), di Langsa menyampaikan bahwa kasus pengalihan fungsi dan perambahan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat Kota Langsa berkasnya telah lengkap dan telah dilaporkan kepada pihak KPH Wil III Aceh. 

"Saat ini semua berkas sudah di KPH Wilayah III dan sedang ditangani oleh pihak tersebut. Sebagai pelapor, kami masih menunggu dan belum mengetahui kelanjutan kasus itu," jawab Sayed Zahirsyah saat ditanya LintasAtjeh.com.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti tentang adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum terhadap fungsi hutan negara yang dilakukan oleh beberapa Oknum Pejabat Pemko Langsa.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Apakah kasus ini sudah digelar perkaranya di Dinas LHK Aceh? Informasi yang kami terima dari KPH Wilayah III Aceh, perkara tersebut sudah digelar di dinas tersebut. Namun tindaklanjutnya kita belum tahu," ujarnya.

"Seperti yang disampaikan oleh Kepala KPH Wilayah III Aceh bahwa penggunaan hutan produksi diluar kepentingan kehutanan tanpa izin bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). Jadi kita hanya bisa menunggu kabar bagaimana tindaklanjut kasus tersebut," imbuh Sayed Zahirsyah.
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi, S.Hut, M.Si, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler menyampaikan bahwa terkait perkara tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Tentu kita berharap kasus ini segera diproses, mungkin Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK masih mempelajari berkas dan hal-hal teknis lainnya," tulis Amri melalui pesan WhatsApp. [Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini