-->








PWNU DKI Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat

16 Juli, 2021, 10.20 WIB Last Updated 2021-07-16T03:20:31Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang telah dilaksanakan pada 02 hingga 20 Juli 2021 dan beredar wacana bahwa kebijakan ini akan diperpanjang. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi tingginya kasus positif Covid-19 dengan membatasi pergerakan dan aktivitas masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 karena diperlukan strategi untuk mencegah kemungkinan penyebaran kontaminasi Covid-19 yang disebabkan oleh kerumunan masyarakat.

Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH. Taufik Damas mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran dari pemerintah tersebut dan terus melaksanakan protokol kesehatan karena pandemi harus dihadapi bersama-sama. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran seluruh elemen masyarakat.

"Mari kita semua mendukung dengan turut mengambil bagian dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sedang menggila," ujarnya Jakarta, Kamis (15/07/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sementara itu, terkait kebijakan PPKM Darurat yang menutup rumah ibadah, menurut KH. Taufik, hal ini harus direspons secara positif. Kebijakan tersebut bukan berati pemerintah memusuhi umat beragama, anti terhadap rumah ibadah, mencegah orang untuk beribadah. 

"Karena pada hakikatnya ibadah dapat dilakukan di rumah, terkait penutupan sejumlah rumah ibadah khususnya di daerah zona merah adalah hal wajar," ucap KH. Taufik.

Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta ini juga menilai bahwa, pahala orang yang melakukan ibadah di dalam rumah karna pandemi, sama besarnya dengan orang yang melakukan di rumah ibadah. 

"Mari kita saling peduli, saling menjaga kesehatan. Jangan menularkan dan jangan sampai tertular. Mari kita dukung kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah ini dengan tertib," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini