-->

Kekosongan Bertahun Jabatan Wakil Bupati Aceh Selatan

05 Mei, 2023, 16.27 WIB Last Updated 2023-05-05T10:19:50Z
KETERLAMBATAN dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Aceh Selatan mungkin memiliki alasan atau kebijakan tersendiri yang mengharuskan jabatan tetap kosong selama ini.

Kekosongan jabatan Wakil Bupati Aceh Selatan yang sudah melebihi 2 tahun dimana seharusnya kekosongan maksimal yang telah menjadi aturan selama 6 bulan.

Ditinjau dari dampak yang akan terjadi akibat kekosongan jabatan ini tentu harus secepatnya di isi agar tidak ada dampak- dampak lainnya. 

Sangat dikhawatirkan apabila kepala daerah tidak memiliki wakilnya, banyak dampak buruk yang terjadi di berbagai sektor pekerjaan, walau ada dampak positifnya tetapi nampak negatifnya jauh lebih tinggi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kepala daerah di Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibantu oleh sesosok wakil kepala daerah. Dalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tepatnya pada Pasal 63 ayat (2) telah memberikan suatu pengertian atau arti dari sosok wakil kepala daerah yaitu “Wakil kepala daerah untuk daerah provinsi disebut Wakil Gubernur, untuk daerah kabupaten disebut Wakil Bupati, dan daerah kota disebut Wakil Walikota”.

H Azwir S.Sos dan Tgk Amran adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2018-2023 yang menang pilkada. 

Tidak berjalan lama memimpin, H. Azwir, S.Sos, meninggal dunia pada tahun 2020 maka periode kepala daerah Azwir selama 1 tahun akan langsung digantikan oleh wakilnya yaitu Tgk Amran selaku kepala daerah dan sekaligus pemimpin.

Sudah dua tahun lebih kepemimpinan Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, namun posisi jabatan Wakil Bupati untuk sisa masa jabatan periode 2018-2023, hingga kini belum terisi alias masih kekosongan dan masa jabatannyapun hampir habis. 

Sebelumnya tidak pernah terjadi peristiwa seperti ini dalam sejarah kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Penulis: Dirma Wardatul Rizki (Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN ar Raniry)
Komentar

Tampilkan

Terkini