Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto dalam press release, Selasa (11/08/2026) menyampaikan bahwa barang-barang hasil tangkap tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan dari Negara Thailand di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Kecamatan Seruway," ujar Dwi.
Setelah menerima informasi tersebut, sambung Dwi, Bea Cukai Langsa langsung menerjunkan patroli laut pada Kamis 6 Agustus 2026. Namun patroli laut terpaksa menghentikan operasi laut karena cuaca ekstrem yang melanda perairan Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Karena terhambat dengan cuaca buruk di laut, tim Bea Cukai kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang," tuturnya.
"Dan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sore Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa mengejar sebuah kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara. Pengejaran pun dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara dan langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama," imbuh Dwi.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia juga mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut tim gabungan Bea Cukai itu tidak berhasil mengamankan seorang sopir pengangkut barang ilegal tersebut.
"Sayangnya, pengemudi memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum sempat diamankan petugas. Kendaraan beserta muatan yang diduga moge ilegal hasil penyelundupan berhasil dikuasai tim, sementara pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri hingga kini masih terus dilakukan," terang Dwi.
Selanjutnya tim gabungan membawa kendaraan beserta muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan yang dilakukan, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 1,8 milyar.
Perbuatan ini diduga melanggar pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi: Setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 Miliar. [Sm]
