LINTAS ATJEH | BIREUEN - Sebanyak 412 pengusaha mikro di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, ditetapkan sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana Tahap I, dengan nilai bantuan Rp3 juta untuk setiap penerima.
Untuk mempermudah proses administrasi, Camat Peusangan Siblah Krueng, Afrizal, ST, mendampingi masyarakat dalam pengurusan kelengkapan dokumen di kantor camat setempat, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut turut melibatkan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen yang hadir membantu masyarakat memenuhi persyaratan administrasi penerimaan bantuan.
Afrizal mengatakan, penerima bantuan wajib melengkapi sejumlah dokumen, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Seluruh dokumen tersebut selanjutnya harus diunggah melalui akun SAPA UMKM pada laman https://sapa-banpres.umkm.go.id/login sebagai bagian dari proses administrasi penerimaan bantuan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Penerima bantuan sebelumnya telah diinformasikan melalui keuchik masing-masing agar datang ke kantor camat. Hari ini tim dari DPMPTSP hadir untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kabupaten,” ujar Afrizal.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan adalah jaringan internet yang kurang stabil. Karena itu, pihaknya meminta agar jadwal pelayanan dapat diperpanjang satu hari lagi guna memberi kesempatan kepada seluruh penerima menyelesaikan proses administrasi.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Eka Nasria Murti, ST, selaku ketua tim, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang datang ke kantor camat.
Menurutnya, kehadiran tim di tingkat kecamatan bertujuan mempermudah pengurusan dokumen dan proses pendaftaran ulang penerima bantuan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan persyaratan tanpa harus berulang kali ke ibu kota kabupaten.
Melalui pelayanan tersebut, diharapkan seluruh penerima bantuan di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dapat melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dan mengikuti proses administrasi untuk menerima bantuan rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana.[*/Red]
