LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) melontarkan kritik terhadap lambannya kepastian hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden untuk penanganan bencana Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. Menurut HIMAPAS, publik berhak memperoleh kepastian mengenai tahapan penyidikan, hasil pendalaman alat bukti, serta langkah hukum yang akan ditempuh berikutnya.
Sapriadi menilai, perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik untuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Apalagi, persoalan ini telah menjadi perhatian publik menyusul temuan pemeriksaan mengenai kelebihan pembayaran dalam pengadaan seragam sekolah serta langkah penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Setelah penggeledahan dilakukan, masyarakat tentu menunggu perkembangan yang konkret. Kami mempertanyakan sejauh mana penyidikan berjalan, apa hasil pendalaman dokumen yang telah diamankan, dan kapan kejaksaan memberikan kepastian mengenai langkah hukum berikutnya. Jangan sampai publik hanya mengetahui adanya penggeledahan, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai tentang perkembangan perkaranya,” tegas Sapriadi Pohan.
HIMAPAS menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh hanya berfokus pada pelaksana teknis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penyidik perlu menelusuri keseluruhan proses birokrasi, mulai dari kebijakan penganggaran, pemberian mandat, pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Perhatian khusus perlu diberikan pada peran Bupati Aceh Singkil sebagai kepala daerah dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), terutama dalam kaitannya dengan proses kebijakan dan penganggaran yang menjadi objek penyidikan.
Menurut Sapriadi, pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana kegiatan direncanakan, bagaimana anggaran dialokasikan, dan bagaimana keputusan pelaksanaan program diambil.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekda terkait perkara ini. Jangan hanya melihat siapa yang menjalankan kegiatan di tingkat dinas. Telusuri pula bagaimana kebijakan dibentuk, bagaimana anggaran diputuskan, siapa yang memberikan mandat, dan bagaimana arahan pelaksanaan program disampaikan,” ujarnya.
Sapriadi juga menyoroti bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil pada saat kegiatan tersebut berlangsung masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.). Menurut HIMAPAS, fakta tersebut perlu menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara, khususnya untuk mengungkap batas kewenangan, dasar penugasan, serta mekanisme pengambilan keputusan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
HIMAPAS berpandangan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut perlu ditelusuri dalam konteks mandat dan arahan program Bupati serta Sekda Aceh Singkil, sebagaimana menjadi perhatian organisasi. Karena itu, penyidik perlu memeriksa dokumen penunjukan Plt., surat mandat, arahan tertulis apabila ada, dokumen penganggaran, serta keterangan para pihak yang mengetahui proses pelaksanaan kegiatan.
“Kalau pada saat itu Kepala Dinas Pendidikan masih berstatus Plt., maka penyidik harus mendalami bagaimana mandat diberikan, siapa yang memberikan arahan, dan bagaimana kewenangan dijalankan. Kami tidak ingin pemeriksaan hanya berhenti pada pejabat pelaksana, sementara proses pengambilan keputusan di tingkat kabupaten tidak ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Sapriadi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati dan Sekda bukan berarti menyimpulkan keduanya bersalah. Namun, kedudukan dan kewenangan yang berkaitan dengan proses kebijakan maupun penganggaran harus diklarifikasi apabila relevan dengan objek penyidikan.
Dalam perkara ini, temuan pemeriksaan BPK yang diberitakan kepada publik menyebut kelebihan pembayaran sebesar Rp687.556.748,65 pada paket pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari BTT. Kelebihan pembayaran tersebut dilaporkan telah dikembalikan ke kas daerah.
Bagi HIMAPAS, pengembalian kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyidik perlu menguji temuan tersebut bersama dokumen pengadaan, keterangan saksi, aliran pembayaran, serta bukti lain yang relevan.
Sapriadi menegaskan bahwa temuan audit dan penggeledahan merupakan alasan yang patut untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, tetapi penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta kejaksaan menetapkan tersangka hanya karena desakan mahasiswa. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. Jika masih ada tahapan yang harus diselesaikan, jelaskan perkembangannya secara proporsional kepada publik,” katanya.
HIMAPAS meminta Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan supervisi apabila diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh dan akuntabel. Supervisi tersebut diharapkan mendorong evaluasi terhadap perkembangan penyidikan tanpa mengintervensi independensi penyidik dalam menilai alat bukti.
Sapriadi menegaskan, penggunaan anggaran bantuan bencana menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan penanganan serius. Oleh sebab itu, proses hukum harus mampu menjelaskan bukan hanya persoalan pada tingkat pelaksanaan teknis, melainkan juga rangkaian kebijakan dan pengambilan keputusan yang relevan dengan perkara.
“Jangan biarkan perkara ini berhenti pada penggeledahan dan pemeriksaan dokumen tanpa kejelasan tindak lanjut. Kami meminta Kejari Aceh Singkil mengusut secara menyeluruh, memeriksa Bupati dan Sekda terkait proses kebijakan dan penganggaran, serta mendalami mandat dan arahan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang saat itu masih berstatus Plt. Setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti yang ditemukan,” tutup Sapriadi Pohan, Ketua HIMAPAS.[*/Red]
