-->

Pemuda Siap Kawal Pengungkapan Kasus Mark Up Ganti Rugi Lahan Pasar Minuran

12 Juni, 2015, 18.56 WIB Last Updated 2015-06-12T12:19:28Z
ACEH TAMIANG - Kasus terkait adanya indikasi mark up ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang semakin mendapat perhatian dan sedang menjadi topik perbincangan masyarakat di kabupaten yang terkenal dengan julukan Negeri Raja Muda Sedia tersebut.

Kasus yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi itu membuat LSM, pegiat anti korupsi dan masyarakat semakin gencar menyuarakan secepatnya pengungkapan kasus tersebut secara transparan dari pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang ataupun aparat Polres Aceh Tamiang. 

Dugaan tindak pidana korupsi ini harus secepatnya diproses, karena selain merugikan uang negara, patut diduga sejumlah oknum eksekutif dan legislatif terlibat permasalahan ini.

Bahkan beberapa anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, menyatakan bahwa usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, tidak pernah dibahas sekalipun oleh pihak Banggar DPRK setempat.

Oleh karenanya barang siapa yang telah berbuat dan juga berupaya menutup-nutupi kasus ini, maka sudah sepantasnya pihak negara beserta rakyat Tamiang mengklaim mereka sebagai para oknum abdi negara "berwatak" penjajah yang wajib menerima sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.

"Tragedi kejahatan besar ini harus dijadikan moment oleh rakyat Tamiang untuk bangkit dan segera merapatkan barisan dalam upaya memerangi para koruptor yang semakin merajalela di Kabupaten Aceh Tamiang," demikian disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Aceh Tamiang, Irwan Agusti, S.Pd kepada lintasatjeh.com, di Seruway, Jum'at (12/6/15).

Menurut Irwan, kasus terkait indikasi mark up ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran harus benar-benar dikawal. Bila tidak ada pengawalan secara intensif, dikhawatirkan kasus tersebut akan mudah menguap dan bisa saja dilenyapkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Apalagi saat ini telah berkembang isu bahwa ada oknum yang berupaya melobby anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014 untuk membuat pengakuan palsu bahwa usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, telah ada pembahasan di Banggar DPRK Aceh Tamiang ," terang Irwan.

Dia sangat berharap kepada para anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, agar tidak mengkhianati kebenaran dan harus berani melawan konspirasi para oknum yang terindikasi melakukan pencurian uang negara.

"Saya menghimbau kepada masyarakat Tamiang yang peduli dan cinta terhadap daerahnya agar merapatkan barisan serta siap mengawal kasus indikasi korupsi ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda. Mulai saat ini jangan biarkan para koruptor hidup nyaman di Kabupaten Aceh Tamiang," demikian pinta Irwan Agusti, S.Pd.

Sementara itu, salah seorang anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang 2014, Juanda, menyampaikan bahwa para anggota banggar DPRK setempat tetap komit untuk menyampaikan kebenaran bahwa usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Minuran tidak pernah dibahas sekalipun oleh pihak Banggar DPRK setempat.

"Saya yakin para anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang 2014 tidak akan menyampaikan sesuatu yang tidak benar," ungkap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Aceh Tamiang, Juanda.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini