-->

KLH: Sumur yang Menyemburkan Gas Tak Berizin

14 Juni, 2015, 17.38 WIB Last Updated 2015-06-14T10:38:52Z
LHOKSUKON - Kepala Kantor Lingkungan Hdup (KLH) Aceh Utara, Nuraina megatakan pengeboran sumur di Kecamatan Lapang, Aceh Urara yang sempat mengeluarkan lumpur gas dan bebatuan tidak ada izin dari pemerintah setempat.

“Pengeboran sumur itu tidak memiliki izin," kata Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina, kepada lintasatjeh.com, Minggu (14/6/2015).

Ia menambahkan, terkait lumpur mengandung gas yang menyembur dari dalam sumur tersebut pihaknya sudah mengambil sampel lumpur untuk dibawa ke Banda Aceh.

"Hasilnya kita tunggu dalam tiga hari baru akan diketahui apakah mengandung gas,” ujar Nuraina.

Nuraina mengaharpkan pada warga Aceh Utara agar jangan melakukan pengeboran sumur sembarangan, apalagi mengangingat kawasan Aceh Utara daerah menghasil gas sehingga sangat memungkinkan akan keluar gas ketika ada pengeboran.


"Diharap ketika melakukan pengeboran perlu kerja sama dengan semua pihak,” pungkas dia.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini