LANGSA - Pengadilan Negeri Langsa yang di backup aparat kepolisian dari Polres Langsa dan Polsek Langsa Timur serta Koramil Langsa Timur melaksanakan eksekusi terhadap barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang di SPBU PT Angkasa Biru Beutari, Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Selasa (06/11/2018).
Eksekusi pengosongan terhadap barang-barang dari dalam bangunan yang terletak diatas sebidang tanah seluas 2.152 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 22 tanggal 27 April 2007 atas nama Zulkarnaini, SH.MM tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Langsa Dr. Nurnaningsih, SH.MH.
"Pelaksanaan ini berdasarkan penetapan surat eksekusi dengan nomor 2/Pen.Pdt.Eks-HT/2017/PN-Lgs tanggal 30 Oktober 2018," tegas Nurnaningsih saat ditemui LintasAtjeh.com di lokasi.
Nurnaningsih menjelaskan, eksekusi pengosongan barang-barang diatas tanah sitaan BRI Cabang Kualasimpang tersebut merupakan tindakan hukum yang sudah sesuai aturan dan perundang-undangan.
Sementara itu, Suhela Herawaty, SH Kuasa Hukum Bustami YH saat ditemui LintasAtjeh.com menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak terkait dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan ini.
"Setelah menunggu selama 1,5 tahun, akhirnya Bustami YH mendapat perlindungan dan kepastian hukum terhadap haknya," ungkap Hera.
Sebelumnya, berdasarkan kutipan risalah lelang nomor 089/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat oleh pejabat lelang Dwi Suyetno, SST pada 26 April 2017 lalu, Bustami dinyatakan sebagai pemenang lelang dan telah melakukan pelunasan semua biaya kepada pihak PT. BRI (persero) Tbk. Cabang Kualasimpang senilai Rp 4.478.952.600.
Amatan LintasAtjeh.com, eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan dari pukul 10.00 sampai dengan 21.00 WIB dan berjalan aman.[Sm]