-->








Catat! Mulai Besok 'Perbatasan Aceh - Sumut' Ditutup, Kapolres Atam: Mohon Ditahan Dulu Berpergian

05 Mei, 2021, 21.59 WIB Last Updated 2021-05-05T20:48:12Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Forkopimda Aceh Tamiang memastikan perbatasan Aceh - Sumatera Utara akan ditutup untuk semua pelintas, mulai Kamis (06/05/2021) besok, sebagai tindak lanjut larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hiriah.

Bagi kenderaan yang tidak memenuhi kriteria, jika melintas akan dipaksa putar balik. Selama larangan mudik diterapkan, hanya angkutan barang dan bahan bakar minyak (BBM) serta saat kondisi darurat atau kriteria tertentu saja yang dibolehkan melintasi di perbatasan.

Kepastian ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, usai melakukan peninjauan persiapan posko perbatasan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, bersama Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, Selasa (04/05/2021).

Dalam peninjauan tersebut, ketiga pejabat Forkopimda Aceh Tamiang ini menyempatkan berdialog dengan sejumlah petugas dan mengecek kondisi ruangan yang akan digunakan untuk memeriksa kendaraan, termasuk ruangan isolasi darurat.
"Kita ingin penyekatan di perbatasan berjalan maksimal," kata Bupati Mursil.

Berdasarkan pengamatan, ungkap Mursil, seluruh unsur yang dilibatkan dalam posko perbatasan sudah siap melaksanakan Addendum Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021.

"Semua yang dibutuhkan untuk menutup pintu masuk ke Aceh sudah siap, jadi sanksi putar balik akan diterapkan mulai 06 Mei 2021," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan menambahkan, mekanisme pemeriksaan di posko perbatasan ini persis dengan penyekatan yang dilakukan pada libur akhir tahun lalu.
"Seluruh kendaraan yang akan masuk Aceh akan diarahkan di check point untuk diperiksa surat jalan, tapi ada pengecualian, yakni angkutan sembako, pasien yang akan melahirkan atau ingin menjenguk kerabatnya yang sakit atau meninggal masih diperbolehkan," ungkapnya.

Meski begitu, Kapolres Ari mengingatkan kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak mudik, karena mengingat Aceh Tamiang baru saja dinyatakan sebagai zona merah Covid-19.

Dikhawatirkan, mobilisasi yang tinggi akan memperparah penyebaran virus asal Cina tersebut. Kita dinyatakan zona merah, ini sangat berbahaya, jadi mohon ditahan dulu berpergian ke luar kota," demikian pesan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan.

Berdasarkan pantauan LintasAtjeh.com, hari ini, Rabu (05/05/2021), para pengendara masih diperbolehkan (hari terakhir) melintas menuju ke Sumatera Utara.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini